Sabtu, 10 Januari 2009

UU No. 5 Tahun 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1999

TENTANG

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN

USAHA TIDAK SEHAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;

c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional;

d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Mengingat :

1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.

o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Pasal 3

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

BAB III

PERJANJIAN YANG DILARANG

Bagian Pertama

Oligopoli

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua

Penetapan Harga

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketiga

Pembagian Wilayah

Pasal 9

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat

Pemboikotan

Pasal 10

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:

a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; ataub. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Bagian Kelima

Kartel

Pasal 11

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keenam

Trust

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketujuh

Oligopsoni

Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedelapan

Integrasi Vertikal

Pasal 14

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Bagian Kesembilan

Perjanjian Tertutup

Pasal 15

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

(4) Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

(5) tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Bagian Kesepuluh

Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Pasal 16

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BAB IV

KEGIATAN YANG DILARANG

Bagian Pertama

Monopoli

Pasal 17

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau

c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua

Monopsoni

Pasal 18

(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga

Penguasaan Pasar

Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21

Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat

Persekongkolan

Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

BAB V

POSISI DOMINAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 25

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:

a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua

Jabatan Rangkap

Pasal 26

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketiga

Pemilikan Saham

Pasal 27

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Keempat

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

Pasal 28

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Bagian Pertama

Status

Pasal 30

(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.

(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 31

(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

Pasal 32

Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:

1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;

2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. jujur, adil, dan berkelakuan baik;

5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;

7. tidak pernah dipidana;

8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan

9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

Pasal 33

Keanggotaan Komisi berhenti, karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;

e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau

f. diberhentikan.

Pasal 34

(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.

(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 35

Tugas Komisi meliputi:

a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;

g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Keempat

Wewenang

Pasal 36

Wewenang Komisi meliputi:

1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;

4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 37

Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

TATA CARA PENANGANAN PERKARA

Pasal 38

(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.

(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.

(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi.

(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.

Pasal 39

(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan.

(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.

(4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain.

(5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 40

(1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

Pasal 41

(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.

(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 42

Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:

a. keterangan saksi,

b. keterangan ahli,

c. surat dan atau dokumen,

d. petunjuk,

e. keterangan pelaku usaha.

Pasal 43

(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).

(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2).

(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.

Pasal 44

(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.

(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Pasal 45

(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.

(2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

Pasal 46

(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

BAB VIII

SANKSI

Bagian Pertama

Tindakan Administratif

Pasal 47

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau

b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atauc. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau

f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Bagian Kedua

Pidana Pokok

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga

Pidana Tambahan

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

BAB IX

KETENTUAN LAIN

Pasal 50

Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:

a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berlaku; atau

b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau

c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau

d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau

e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau

f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau

g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau

h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau

i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

(1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan penyesuaian.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 33

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1999

TENTANG

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN

USAHA TIDAK SEHAT

  1. UMUM

Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi lainnya.

Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.

Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.

Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.

Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan piñata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hokum danmemberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.

Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :

1. perjanjian yang dilarang;

2. kegiatan yang dilarang;

3. posisi dominan;

4. komisi Pengawas Persaingan Usaha;

5. penegakan hukum;

6. ketentuan lain-lain.

Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk : menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelasAngka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Cukup jelas

Angka 10

Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Cukup jelas

Angka 18

Cukup jelas

Angka 19

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran dapat berarti wilayah negara Republik Indonesia atau bagian wilayah negara Republik Indonesia misalnya kabupaten, provinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelasPasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Praktek seperti ini dilarang sepanjang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian memasok adalah menyediakan pasokan, baik barang maupun jasa, dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf a

Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non- ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras, status sosial, dan lain-lain.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya.

Pasal 22

Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 26

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hokum (misalnya perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelasPasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 32

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelasHuruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berat atau karena melakukan pelanggaran kesusilaan.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha adalah bahwa sejak yang bersangkutan menjadi anggota Komisi tidak menjadi :

1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;

2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;

3. pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, akuntan publik, dan penilai;

4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.

Pasal 33

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Diberhentikan, antara lain dikarenakan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 32.

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud sekretariat adalah unit organisasi untuk mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komisi.Ayat (3) Yang dimaksud kelompok kerja adalah tim profesional yang ditunjuk oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 35

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 36

Hurtuf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Pasal 37

Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan tugas Komisi dengan memberikan dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, mengingat ruang lingkup dan cakupan tugas Komisi yang demikian luas dan sangat beragam, maka Komisi dapat memperoleh dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi kemandirian Komisi.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tidak hanya perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (2), tetapi juga termasuk pokok perkara yang sedang diselidiki dan diperiksa oleh Komisi.

Pasal 42

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelasAyat (3)

Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dalam suatu siding Majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.

Ayat (4)

Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha.

Pasal 44

Ayat (1)

30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelasAyat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.

Huruf c

Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara keseluruhan.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 49

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 50

Huruf a

Cukup jelasHuruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Huruf i

Yang dimaksud dengan melayani anggotanya adalah memberi pelayanan hanya kepada anggotanya dan bukan kepada masyarakat umum untuk pengadaan kebutuhan pokok, kebutuhan sarana produksi termasuk kredit dan bahan baku, serta pelayanan untuk memasarkan dan mendistribusikan hasil produksi anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3817

Kamis, 08 Januari 2009

UU RI No. 2 Tahun 2008








DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





UU RI NO . 2 TAHUN 2008


TENTANG


PARTAI POLITIK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 



Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;

bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi,
keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;

bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang
bertanggung jawab;

bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui
sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk undang-undang tentang Partai
Politik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.





BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 



  1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
    sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
    dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
    masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan
    dasar Partai Politik.

  3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah
    peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

  4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak,
    kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
    dan bernegara.

  5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang
    dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk
    kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.

  6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
    manusia.



BAB II

PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pasal 2

 


  1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh)
    orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
    dengan akta notaris.

  2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

  3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART
    serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

  4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:




  • asas dan ciri Partai Politik;

  • visi dan misi Partai Politik;

  • nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;

  • tujuan dan fungsi Partai Politik;

  • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

  • kepengurusan Partai Politik;

  • peraturan dan keputusan Partai Politik;

  • pendidikan politik; dan

  • keuangan Partai Politik.



5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.



 



Pasal 3

 

Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
harus mempunyai:

akta notaris pendirian Partai Politik;

 



  • nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
    pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
    telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan;

  • kantor tetap;

  • kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
    provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap
    provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
    kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

  • memiliki rekening atas nama Partai Politik.




 



Pasal 4

 


  1. Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau
    verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
    Pasal 3 ayat (2).

  2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen
    persyaratan secara lengkap.

  3. Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan
    Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
    dan/atau verifikasi.

  4. Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 



BAB III

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK

Pasal 5

 



  1. Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat
    belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.

  2. Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan
    akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.




Pasal 6

 

Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.



 



Pasal 7

 


  1. Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling
    lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan
    secara lengkap.

  2. Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri.

  3. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam
    Berita Negara Republik Indonesia.




 



Pasal 8

 

Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.



 



BAB IV

ASAS DAN CIRI

Pasal 9

 


  1. Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak
    dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.






 



BAB V

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 10

 



Tujuan umum Partai Politik adalah:

 



  1. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
    tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

  4. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Tujuan khusus Partai Politik adalah:

  6. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
    penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

  7. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara; dan

  8. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara.

  9. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diwujudkan secara konstitusional.


Pasal 11

Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

 



  1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
    negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
    Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

  3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
    merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

  4. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
    demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

  6. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
    konstitusional.




BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12

Partai Politik berhak:

memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;

ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil
gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 13

Partai Politik berkewajiban:

mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;

menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;

melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang
diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang
bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.



BAB VII

KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

Pasal 14

Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.

Pasal 15

Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD
dan ART.

Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak
memilih dan dipilih.

Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.

Pasal 16

Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau

d. melanggar AD dan ART.

Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.

dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga
perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan
pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



BAB VIII

ORGANISASI dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 17



Organisasi Partai Politik terdiri atas:

organisasi tingkat pusat;

organisasi tingkat provinsi; dan

organisasi tingkat kabupaten/kota.

Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau
sebutan lain.

Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan
kerja yang bersifat hierarkis.



Pasal 18

Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.



BAB IX

KEPENGURUSAN

Pasal 19



Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.

Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa
atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.



Pasal 20



Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur
dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.



Pasal 21



Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.



Pasal 22



Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.



Pasal 23



(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.

(2) susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian kepengurusan.

(3) susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.



Pasal 24



Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum
dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Pasal 25



Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak
oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik.



Pasal 26



Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan
dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau
Partai Politik yang sama.

Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.



Bab X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 27



Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara
demokratis.





Pasal 28



Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan
ART Partai Politik.



BAB XI

REKRUTMEN POLITIK

Pasal 29

Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

anggota Partai Politik;

bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan

bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.

Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

BAB XII

PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK

Pasal 30

Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan
Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.





BAB XIII

PENDIDIKAN POLITIK



Pasal 31



Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang
lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
dengan tujuan antara lain:

meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.



BAB XIV

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

Pasal 32

Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.

Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik
yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.



Pasal 33



Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan
melalui pengadilan negeri.

Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya
dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan
pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.



BAB XV

KEUANGAN

Pasal 34



Keuangan Partai Politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan

c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang,
dan/atau jasa.

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara
proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35



Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima
Partai Politik berasal dari:

a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan
ART;

b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan

c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran.

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran,
sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian
Partai Politik.



Pasal 36

Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan yang
dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan
politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.

Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening kas
umum Partai Politik.

Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.

Pasal 37



Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran
berkenaan berakhir.



Pasal 38



Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui
masyarakat.



Pasal 39



Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.



BAB XVI

LARANGAN

Pasal 40



Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama
dengan:

bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

nama atau gambar seseorang; atau

yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang,
atau tanda gambar Partai Politik lain.

Partai Politik dilarang:

melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau

melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(3) Partai Politik dilarang:

menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa
mencantumkan identitas yang jelas;

menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi
batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau

menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu
badan usaha.

(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran
atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.



BAB XVII

PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK

Pasal 41



Partai Politik bubar apabila:

membubarkan diri atas keputusan sendiri;

menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau

dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.



Pasal 42



Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.



Pasal 43



Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat
dilakukan dengan cara:

a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan
tanda gambar baru; atau

b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah
satu Partai Politik.

Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.



Pasal 44



(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberitahukan
kepada Menteri.

(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 45

Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.

BAB XVIII

PENGAWASAN

Pasal 46

Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara
yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.



BAB XIX

SANKSI

Pasal 47



Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i
dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima
oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.



Pasal 48



Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan
negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang
bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu)
tahun.

Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat
dari jumlah dana yang diterimanya.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang
bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri
serta aset dan sahamnya disita untuk negara.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 49

Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan
kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.

Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.

Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b dan huruf c disita untuk negara.

Pasal 50



Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107
huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.

BAB XX

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 51

(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui
keberadaannya.

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum
Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut
Undang-Undang ini.

(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di
pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik.

(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
diputus berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XXI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 52

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.



Pasal 53



Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.