Senin, 12 Januari 2009

Perpres RI No. 37 Tahun 2005

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2005
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
SEKRETARIS, DAN ANGGOTA
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.



Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sekretaris sebesar Rp 13.250.000,00 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: