Kamis, 08 Januari 2009

UU RI No. 2 Tahun 2008








DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





UU RI NO . 2 TAHUN 2008


TENTANG


PARTAI POLITIK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 



Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;

bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi,
keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;

bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang
bertanggung jawab;

bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui
sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk undang-undang tentang Partai
Politik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.





BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 



  1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
    sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
    dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
    masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan
    dasar Partai Politik.

  3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah
    peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

  4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak,
    kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
    dan bernegara.

  5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang
    dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk
    kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.

  6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
    manusia.



BAB II

PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pasal 2

 


  1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh)
    orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
    dengan akta notaris.

  2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

  3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART
    serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

  4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:




  • asas dan ciri Partai Politik;

  • visi dan misi Partai Politik;

  • nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;

  • tujuan dan fungsi Partai Politik;

  • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

  • kepengurusan Partai Politik;

  • peraturan dan keputusan Partai Politik;

  • pendidikan politik; dan

  • keuangan Partai Politik.



5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.



 



Pasal 3

 

Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
harus mempunyai:

akta notaris pendirian Partai Politik;

 



  • nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
    pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
    telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan;

  • kantor tetap;

  • kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
    provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap
    provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
    kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

  • memiliki rekening atas nama Partai Politik.




 



Pasal 4

 


  1. Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau
    verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
    Pasal 3 ayat (2).

  2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen
    persyaratan secara lengkap.

  3. Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan
    Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
    dan/atau verifikasi.

  4. Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 



BAB III

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK

Pasal 5

 



  1. Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat
    belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.

  2. Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan
    akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.




Pasal 6

 

Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.



 



Pasal 7

 


  1. Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling
    lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan
    secara lengkap.

  2. Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri.

  3. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam
    Berita Negara Republik Indonesia.




 



Pasal 8

 

Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.



 



BAB IV

ASAS DAN CIRI

Pasal 9

 


  1. Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak
    dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.






 



BAB V

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 10

 



Tujuan umum Partai Politik adalah:

 



  1. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
    tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

  4. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Tujuan khusus Partai Politik adalah:

  6. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
    penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

  7. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara; dan

  8. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara.

  9. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diwujudkan secara konstitusional.


Pasal 11

Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

 



  1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
    negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
    Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

  3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
    merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

  4. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
    demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

  6. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
    konstitusional.




BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12

Partai Politik berhak:

memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;

ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil
gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 13

Partai Politik berkewajiban:

mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;

menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;

melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang
diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang
bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.



BAB VII

KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

Pasal 14

Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.

Pasal 15

Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD
dan ART.

Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak
memilih dan dipilih.

Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.

Pasal 16

Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau

d. melanggar AD dan ART.

Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.

dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga
perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan
pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



BAB VIII

ORGANISASI dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 17



Organisasi Partai Politik terdiri atas:

organisasi tingkat pusat;

organisasi tingkat provinsi; dan

organisasi tingkat kabupaten/kota.

Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau
sebutan lain.

Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan
kerja yang bersifat hierarkis.



Pasal 18

Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.



BAB IX

KEPENGURUSAN

Pasal 19



Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.

Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa
atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.



Pasal 20



Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur
dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.



Pasal 21



Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.



Pasal 22



Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.



Pasal 23



(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.

(2) susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian kepengurusan.

(3) susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.



Pasal 24



Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum
dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Pasal 25



Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak
oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik.



Pasal 26



Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan
dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau
Partai Politik yang sama.

Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.



Bab X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 27



Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara
demokratis.





Pasal 28



Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan
ART Partai Politik.



BAB XI

REKRUTMEN POLITIK

Pasal 29

Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

anggota Partai Politik;

bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan

bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.

Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

BAB XII

PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK

Pasal 30

Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan
Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.





BAB XIII

PENDIDIKAN POLITIK



Pasal 31



Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang
lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
dengan tujuan antara lain:

meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.



BAB XIV

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

Pasal 32

Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.

Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik
yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.



Pasal 33



Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan
melalui pengadilan negeri.

Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya
dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan
pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.



BAB XV

KEUANGAN

Pasal 34



Keuangan Partai Politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan

c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang,
dan/atau jasa.

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara
proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35



Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima
Partai Politik berasal dari:

a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan
ART;

b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan

c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran.

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran,
sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian
Partai Politik.



Pasal 36

Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan yang
dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan
politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.

Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening kas
umum Partai Politik.

Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.

Pasal 37



Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran
berkenaan berakhir.



Pasal 38



Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui
masyarakat.



Pasal 39



Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.



BAB XVI

LARANGAN

Pasal 40



Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama
dengan:

bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

nama atau gambar seseorang; atau

yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang,
atau tanda gambar Partai Politik lain.

Partai Politik dilarang:

melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau

melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(3) Partai Politik dilarang:

menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa
mencantumkan identitas yang jelas;

menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi
batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau

menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu
badan usaha.

(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran
atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.



BAB XVII

PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK

Pasal 41



Partai Politik bubar apabila:

membubarkan diri atas keputusan sendiri;

menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau

dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.



Pasal 42



Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.



Pasal 43



Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat
dilakukan dengan cara:

a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan
tanda gambar baru; atau

b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah
satu Partai Politik.

Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.



Pasal 44



(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberitahukan
kepada Menteri.

(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 45

Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.

BAB XVIII

PENGAWASAN

Pasal 46

Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara
yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.



BAB XIX

SANKSI

Pasal 47



Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i
dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima
oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.



Pasal 48



Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan
negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang
bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu)
tahun.

Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat
dari jumlah dana yang diterimanya.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang
bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri
serta aset dan sahamnya disita untuk negara.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 49

Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan
kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.

Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.

Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b dan huruf c disita untuk negara.

Pasal 50



Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107
huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.

BAB XX

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 51

(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui
keberadaannya.

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum
Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut
Undang-Undang ini.

(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di
pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik.

(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
diputus berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XXI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 52

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.



Pasal 53



Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 






Tidak ada komentar: